BRK Rakumpit beroperasi berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia, khususnya dalam konteks penegakan hukum dan kewenangan kepolisian. Beberapa dasar hukum yang mendasari operasional BRK Rakumpit antara lain:
- Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia
Undang-Undang ini mengatur struktur, tugas, fungsi, kewenangan, dan tanggung jawab kepolisian, termasuk dalam hal penyelidikan dan penyidikan tindak pidana. - Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP)
KUHAP mengatur prosedur penyelidikan, penyidikan, penuntutan, dan peradilan pidana di Indonesia. BRK Rakumpit mengikuti ketentuan ini dalam proses penanganan kasus-kasus kriminal yang terjadi di wilayahnya. - Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana
Sebagai pedoman dalam proses penyidikan, pemeriksaan, dan penyusunan berkas perkara, serta pengaturan tentang hak tersangka, korban, dan saksi. - Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2012 tentang Manajemen Penyidikan Tindak Pidana
Peraturan ini memberikan panduan dalam mengelola proses penyidikan di lingkungan Polri, termasuk pengaturan yang lebih rinci terkait tugas BRK dalam menangani tindak pidana. - Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban
BRK Rakumpit juga berpedoman pada undang-undang ini dalam memberikan perlindungan kepada saksi dan korban yang terlibat dalam proses hukum untuk memastikan keselamatan mereka selama penyidikan berlangsung. - Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Sistem Pengendalian Internal Pemerintah (SPIP)
Mengatur tentang pengawasan internal dalam institusi pemerintah, termasuk dalam kepolisian, untuk memastikan bahwa kegiatan operasional BRK Rakumpit dilakukan dengan standar yang tepat dan sesuai dengan hukum.
Dasar hukum tersebut memberikan landasan kuat bagi BRK Rakumpit dalam menjalankan tugasnya untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan tindak pidana, serta melaksanakan penegakan hukum yang sesuai dengan prinsip keadilan di masyarakat.