Mengenal Lebih Dekat Tindak Pidana Terorisme di Indonesia
Hampir setiap hari kita mendengar kabar tentang tindak pidana terorisme di Indonesia. Namun, apa sebenarnya yang dimaksud dengan tindak pidana terorisme dan bagaimana kita bisa mengenal lebih dekat tentang hal ini?
Menurut UU No. 5 Tahun 2018 tentang Tindak Pidana Terorisme, tindak pidana terorisme adalah setiap perbuatan yang menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk menciptakan ketakutan atau mengganggu ketertiban umum. Tindak pidana terorisme ini sering kali dilakukan oleh kelompok-kelompok ekstremis yang ingin menciptakan ketakutan di masyarakat.
Dalam mengenal lebih dekat tentang tindak pidana terorisme, penting bagi kita untuk memahami motif di balik tindakan tersebut. Menurut Pakar Terorisme dari Universitas Indonesia, Prof. Salim Said, “Motif utama dari tindak pidana terorisme adalah untuk menciptakan ketakutan di masyarakat dan menciptakan ketidakstabilan dalam pemerintahan.”
Selain itu, penting juga untuk memahami bagaimana tindak pidana terorisme ini dapat dicegah. Menurut Kepala Kepolisian RI, Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo, “Pencegahan tindak pidana terorisme dilakukan melalui kerjasama antara aparat keamanan, masyarakat, dan pihak terkait lainnya.”
Dalam menghadapi tindak pidana terorisme, kita sebagai masyarakat juga harus ikut berperan aktif. Menurut Ketua Umum Nahdlatul Ulama, Said Aqil Siroj, “Penting bagi masyarakat untuk melaporkan kegiatan yang mencurigakan kepada aparat keamanan agar tindak pidana terorisme dapat dicegah.”
Dengan mengenal lebih dekat tentang tindak pidana terorisme, kita sebagai masyarakat dapat lebih waspada dan dapat berperan aktif dalam mencegah tindakan tersebut. Jangan biarkan tindak pidana terorisme merusak kedamaian dan keamanan negara kita. Semua pihak harus bersatu dalam memerangi tindak pidana terorisme demi menjaga kedamaian dan keamanan Indonesia.